Pembentukan BP BUMN diatur dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang akan disahkan dalam Sidang Paripurna pada Kamis (2/10).
Supratman mengatakan tugas dan fungsi BP BUMN kurang lebih sama seperti Kementerian BUMN, yang menjadi pemegang saham Seri A Dwi Warna seluruh BUMN.
"Dia pemegang saham Seri A Dwi Warna 1 persen, tetapi itu akan menentukan menyangkut soal penyelenggaraan RUPS dan lain sebagainya, konsekuensinya seperti itu," jelas Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Jumat (26/9).
Dia menegaskan fungsi BP BUMN dan BPI Danantara tetap berbeda, yakni masing-masing merupakan regulator dan operator dari perusahaan pelat merah.
"Beda dong. Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, kalau Danantara eksekutor buat pelaksanaan, untuk operatornya. Untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara," jelas Supratman.
Dengan begitu, lanjut dia, Danantara tetap memegang mayoritas saham BUMN, yakni saham Seri B sebanyak 99 persen. Nantinya, akan ada peraturan turunan yang mengatur pengelolaan dividen BUMN.
"Itu nanti akan diatur secara lebih rinci nanti dalam Perpres yang akan datang. Danantara itu operator, pemegang saham 99 persen seri B. Kalau BP BUMN itu pemegang Dwiwarna 1 persen itu mewakili pemerintah Republik Indonesia," tutur Supratman.
Supratman menuturkan Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Perpres yang menjelaskan kelembagaan BP BUMN lebih lanjut, termasuk penetapan kepala lembaganya.
"Secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh MenPANRB, nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum, tentu ada penetapan Perpres-nya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain-lain," tutur Supratman.