P Diddy Surati Hakim Jelang Sidang Vonis untuk Minta Keringanan, Janji Tak Bakal Berbuat Kriminal Lagi

4 days ago 10
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Liputan6.com, Jakarta Jelang digelarnya sidang beragendakan pembacaan vonis, P Diddy bermanuver lagi. Dilansir dari People dan Variety, Jumat (3/10/2025), sehari jelang pembacaan hukumannya, sang rapper menulis surat empat halaman kepada Hakim Arun Subramanian yang menangani kasusnya. 

Salah satu hal yang ia ungkap dalam surat ini, minta sang hakim untuk meringankan hukumannya. 

"Pertama-tama, saya ingin minta maaf dan menyampaikan saya sangat menyesali semua luka dan penderitaan yang telah saya timbulkan pada orang lain akibat perilaku saya. Saya bertanggung jawab penuh atas kesalahan saya di masa lalu," tulis pria yang juga dikenal dengan nama Diddy dan Sean Combs

P Diddy mengakui, kata-kata saja tak akan cukup mengobati rasa sakit yang pernah ia timbulkan. Obat-obatan dan perilaku hedonis disebutnya sebagai alasan ia melakukan tindakan tak terpuji tersebut. 

"Saya tersesat. Saya tersesat dalam perjalanan hidup. Tersesat dalam narkoba dan kemewahan. Kejatuhan saya berakar pada keegoisan saya. Saya telah direndahkan dan hancur sampai ke akar-akarnya," kata sang rapper "I'll Be Missing You". 

Tak ada habisnya usaha Diddy untuk bisa menghirup udara bebas, Sang rapper yang tengah terbelit aneka kasus kekerasan seksual ini sudah tiga kali mengajukan bebas bersyarat, tapi tiga kali pula keinginannya kandas.

Jamin Tak Akan Ulangi Tindakan Kriminal

P Diddy menyebut kehidupan penjara yang keras juga telah menyadarkannya. 

"Penjara dirancang untuk menghancurkan Anda secara mental, fisik, dan spiritual. Selama setahun terakhir, ada begitu banyak momen saat saya ingin menyerah. Ada hari-hari saat saya berpikir lebih baik mati. Diriku yang dulu mati di penjara dan versi baru diriku terlahir kembali. Penjara akan mengubah Anda atau membunuh Anda—saya memilih untuk hidup," ia membeberkan panjang lebar. 

Dalam suratnya, P Diddy menyebut keinginannya untuk menjadi ayah yang baik, dan merawat ibundanya. Pria 55 tahun tersebut juga menjamin tak akan melakukan hal ilegal lain pada masa mendatang. 

"Saya menulis ini bukan untuk mendapatkan simpati atau belas kasihan, pengalaman ini hanyalah kebenaran atas eksistensi saya, dan hal yang telah mengubah hidup saya selamanya dan saya tidak akan pernah melakukan kejahatan lagi," P Diddy menyambung.

Minta Maaf pada Cassie

Dilansir dari E! News, dalam suratnya, P Diddy mengungkap penyesalan mendalam atas tindakan kekerasan yang telah dilakukannya kepada sang mantan, Cassie Ventura. Seperti diketahui, P Diddy tertangkap kamera CCTV melakukan penyerangan pada penyanyi wanita ini di lorong hotel tahun 2016. 

"Momen dan gambaran kejadian saat saya menyerang Cassie, terus terngiang di kepala saya tiap hari," ungkapnya. P Diddy meneruskan, "Saya benar-benar kehilangan akal sehat. Saya benar-benar salah karena telah mengasari wanita yang saya cintai. Saya minta maaf atas hal itu."

Putusan Atas Kasus Diddy

Sementara itu, Juli lalu, juri memutuskan Diddy bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Yakni dakwaan transportasi untuk terlibat dalam prostitusi terkait mantan kekasihnya, Cassie Ventura, dan seorang wanita yang disembunyikan identitasnya.

Namun ia bebas dari tuduhan yang lebih serius dengan ancaman penjara seumur hidup, yakni pemerasan dan perdagangan seks. Putusan ini diambil setelah juri berdiskusi selama sekitar 12 jam. 

Atas putusan bersalah ini, Diddy sebenarnya bisa menghadapi vonis 10 tahun penjara per dakwaan atau total 20 tahun penjara. NBC News mengabarkan jaksa secara resmi minta hukuman penjara 51 hingga 63 bulan (sekitar empat hingga lima tahun). Vonisnya, akan dibacakan pada 3 Oktober waktu setempat. 

Read Entire Article