
PT Pegadaian kembali menghadirkan program Gadai Bebas Bunga yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 November 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp2.500.000 tanpa dikenakan bunga hingga 60 hari.
"Program ini dapat dinikmati oleh nasabah baru maupun nasabah lama yang sudah tidak bertransaksi dalam kurun waktu tertentu. Dengan program ini semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan kemudahan layanan dan produk Pegadaian," ungkap Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dede Kurniawan, Rabu (8/10).
Program ini, lanjut dia, juga berlaku untuk semua jenis barang jaminan, baik melalui produk Gadai Harian maupun Gadai Reguler.
Menurut dia, dengan adanya program Gadai Bebas Bunga ini, Pegadaian berharap dapat membantu masyarakat, baik dari kalangan pekerja, UMKM, mahasiswa, bahkan ibu rumah tangga dalam mengelola keuangan pribadi tanpa terbebani biaya bunga pinjaman.
Dede menambahkan kehadiran program ini merupakan bentuk nyata komitmen Pegadaian dalam memberikan akses keuangan yang inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin membantu masyarakat, khususnya yang membutuhkan dana cepat tanpa terbebani bunga. Program Gadai Bebas Bunga ini adalah solusi praktis yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, baik mendukung usaha kecil, pendidikan, maupun kebutuhan sehari-hari. Kami berharap semakin banyak masyarakat Jawa Barat yang memanfaatkan program ini,” tambahnya.
Dengan adanya program ini, Pegadaian semakin memperkuat perannya sebagai lembaga keuangan yang selalu hadir mendukung kebutuhan masyarakat, sekaligus menjadi mitra terpercaya dalam solusi keuangan berbasis gadai di Indonesia.
Saatnya penuhi kebutuhan dengan mudah dan rasakan pengalaman Gadai Bebas Bunga di Pegadaian.
Bagaimana cara mendapatkan Gadai Bebas Bunga?
1. Kunjungi Outlet Pegadaian Terdekat: Datang ke outlet Pegadaian konvensional.
2. Bawa Dokumen dan Jaminan: Nasabah membawa KTP sebagai identitas dan barang yang ingin digadaikan, seperti emas, perhiasan, atau barang elektronik.
3. Proses Taksiran: Petugas Pegadaian akan menaksir nilai barang jaminan nasabah dan jika memenuhi syarat dapat mengikuti program Gadai Bebas Bunga.
4. Pencairan: Apabila pengajuan gadai disetujui, petugas akan melakukan pencairan dana sesuai ketententuan.