
Direktur Imparsial Ardi Manto mengkritisi Komjen Dwiyono yang ditempatkan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Menurut Ardi, penempatan anggota Polri aktif di berbagai jabatan di luar institusi Polri harus memperhatikan dua hal. Pertama, lembaga atau instansi terkait harus memiliki irisan yang jelas dengan tugas-tugas dan fungsi kepolisian.
Ia mengatakan anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil yang sama sekali tidak memiliki relevansi dengan tugas atau fungsi kepolisian.
"Hal ini ditegaskan juga dalam UU Polri, meski pasal yang mengatur hal ini juga bersifat karet (multi-tafsir). Dalam konteks ini, jabatan di P2MI menurut saya tidak jelas hubungannya dengan tugas atau fungsi kepolisian atau ada pada wilayah abu-abu," kata Ardi kepada Media Indonesia, hari ini.
Hal lainnya yang harus diperhatikan ialah jenjang karir aparatur sipil negara (ASN) pada lingkungan instansi terkait. Ia mengatakan penempatan anggota Polri aktif di jabatan di luar institusi Polri tidak boleh mengganggu jenjang karir ASN, apalagi sampai menimbulkan kecemburuan dan kemacetan jenjang karir.
"Konsekuensinya jika 2 hal ini diabaikan maka kuat dugaan bahwa penempatan anggota Polri aktif di luar institusi Polri tersebut sarat akan konflik kepentingan antar instansi Polri dengan instansi penempatan dan tentunya akan mengganggu profesionalitas kinerja kedua lembaga," katanya.
Terpisah, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai penempatan anggota Polri di instansi sipil atau di luar struktur merupakan pelanggaran undang-undang.
"Yang pasti, sesuai pasal 28 ayat 3 UU 2 tahun 2002, penempatan personel Polri di luar struktur tanpa pengunduran diri atau pensiun dini adalah pelanggaran UU," katanya.
Meski adanya pelanggaran UU, penempatan anggota Polri aktif di luar struktur tetap saja terjadi. Menurutnya, lemahnya pengawasan membuat praktik tersebut terus terjadi.
"Fungsi pengawasan negara yg dilakukan parlemen tidak berjalan," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat 27 perwira tinggi (Pati) dalam kegiatan upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri, Jakarta pada Senin malam, 6 Oktober 2025. Dari puluhan perwira, empat di antaranya naik pangkat dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau polisi bintang tiga.
Salah satunya ialah Komjen Dwiyono. Ia naik pangkat setingkat lebih tinggi dan ditempatkan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kenaikan pangkat ini bentuk penghargaan atas dedikasi, integritas, dan pengabdian para perwira tinggi terhadap institusi dan negara. Menurutnya, kenaikan pangkat ini bukan sekadar simbol kehormatan, tapi juga amanah untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 8 Oktober 2025.
Sandi berharap para perwira tinggi yang menerima kenaikan pangkat dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi dan masyarakat. Ia percaya para perwira yang naik pangkat itu akan semakin memperkuat soliditas dan kapasitas organisasi Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya di berbagai sektor.
"Baik di dalam struktur Polri maupun di lembaga pemerintahan lainnya,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.(P-1)