Penyebar Hoaks tak Kebal Hukum, Ini Penjelasan Pakar soal UU ITE Baru

19 hours ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Penyebar Hoaks tak Kebal Hukum, Ini Penjelasan Pakar soal UU ITE Baru Ilustrasi(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

PERUBAHAN Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital yang dapat diproses hukum, sekaligus mengoreksi praktik pemidanaan yang selama ini dinilai berlebihan dan rawan disalahgunakan.

Pernyataan itu disampaikan Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK, Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana. ia menilai anggapan bahwa penyebar hoaks kini kebal hukum merupakan narasi yang keliru. Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan, melainkan diarahkan agar lebih selektif dan berkeadilan.

“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan ini yang terpenting lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir,” kata Umar dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1).

Umar menjelaskan, UU ITE 2024 merupakan respons atas kritik lama terhadap pasal-pasal multitafsir yang kerap menjerat ekspresi warga di ruang digital. Pembaruan regulasi ini, kata dia, menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir dalam penegakan hukum.

Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium, obat terakhir ketika cara lain sudah tidak mempan,” jelasnya.

Umar menjelaskan penyebaran hoaks tetap dapat dipidana, namun hanya jika memenuhi kriteria dampak serius dan nyata. Dalam regulasi terbaru, tidak semua kebohongan di ruang digital otomatis berujung pidana.

“Sebuah kebohongan baru bisa menyeret Anda ke penjara jika memenuhi salah satu dari dua syarat fatal,” kata Umar.

Ia mengatakan syarat pertama adalah hoaks yang menimbulkan kerugian materiil, khususnya dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital. Ketentuan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring.

“Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana. Ini untuk melindungi dompet rakyat dari penipuan online yang marak,” paparnya.

Syarat kedua adalah hoaks yang memicu kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hasil revisi. Umar menekankan, kerusuhan tidak dimaknai sebagai kegaduhan di media sosial semata.

“Pasal 28 ayat (3) yang baru menegaskan bahwa hoaks yang dipidana adalah yang ‘menimbulkan kerusuhan di masyarakat’. Perhatikan kata ‘kerusuhan’. Bukan sekadar kegaduhan di Twitter atau debat kusir di grup WhatsApp,” tegas Umar.

Ia menerangkan, kerusuhan harus berbentuk chaos nyata di dunia fisik, seperti perusakan fasilitas umum atau bentrokan antarwarga. Tanpa unsur tersebut, aparat penegak hukum tidak serta-merta melakukan penindakan.

“Kerusuhan artinya ada kondisi chaos fisik; ada fasilitas umum yang rusak, ada bentrokan antarwarga, ada ketertiban nyata yang hancur. Intinya adalah adanya perilaku dan tindakan yang menyebabkan terpenuhinya syarat materil,” ucapnya.

Karena itu, perdebatan keras di ruang digital tanpa dampak fisik tidak otomatis masuk ranah pidana. Umar menyebut kegaduhan sebagai bagian dari dinamika demokrasi selama tidak bermuara pada kekerasan.

“Bising itu wajar. Namun, begitu kata-kata berubah menjadi batu dan api, di situlah hukum pidana menghunus pedangnya,” ujar Umar.

Dalam konteks ujaran kebencian, Umar menegaskan hukum kini secara tegas membedakan antara kritik dan kejahatan berbasis SARA. UU ITE terbaru, menurutnya, memberikan perlindungan eksplisit terhadap kebebasan berpendapat.

Undang-undang tersebut, kata Umar, memberikan penegasan jika kritik bukanlah kebencian. Ia menekankan, kritik terhadap pejabat, kebijakan pemerintah, maupun institusi negara tetap sah dan dilindungi hukum, bahkan jika disampaikan secara keras.

“Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, kebijakan kementerian, atau institusi Polri sekalipun, sepedas apa pun bahasanya. Itu bukan pidana. Itu adalah vitamin demokrasi,” tegasnya.

Namun, kata Umar, perlindungan hukum tersebut gugur ketika kritik disertai hasutan kebencian berbasis agama atau ras. Dalam kondisi tersebut, ujaran berubah menjadi tindak pidana.

“Begitu kritik itu ditumpangi dengan hasutan untuk memusuhi kelompok agama tertentu atau ras tertentu, maka imunitas Anda hilang,” kata Umar.

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri tersebut menegaskan, fokus penyidik saat ini bukan pada tingkat ketersinggungan individu, melainkan pada potensi narasi tersebut memecah belah persatuan bangsa.

“Tugas penyidik Bareskrim kini bukan menghitung berapa banyak orang yang tersinggung, tapi membuktikan apakah narasi itu berpotensi memecah belah persatuan bangsa atau tidak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak merasa aman hanya karena tidak memproduksi hoaks secara langsung. UU ITE, kata dia, harus dibaca bersamaan dengan KUHP Nasional yang baru.

“Kita tidak bisa membaca UU ITE sendirian. Ia punya pasangan baru yang sangat teliti, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” terang Umar.

Dalam KUHP baru dikenal konsep penyertaan atau deelneming yang memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran hoaks.

“Bukan cuma si pembuat, tapi juga mereka yang ‘Turut Serta Melakukan’,” jelas Umar.

Meski demikian, tidak semua orang yang membagikan konten otomatis dipidana. Penentu utamanya adalah keberadaan niat jahat atau mens rea.

Penyidik Bareskrim kini dibekali metode pembuktian yang canggih untuk membedah niat seseorang. Ia mencontohkan perbedaan antara membagikan konten dengan nada bertanya dan membagikannya secara provokatif.

“Jika Anda share dengan caption provokatif, maka Anda dianggap memiliki ‘Kesadaran Bekerja Sama’,” kata Umar.

Dalam situasi tersebut, penyebar dapat diposisikan sebagai pelaku penyertaan dengan ancaman hukuman setara pembuat hoaks. Hal tersebut menjadi peringatan serius bagi pengguna media sosial.

Umar menyatakan, era baru hukum pidana juga membuka ruang penindakan terhadap industri hoaks yang terorganisir, termasuk buzzer dan korporasi pendananya. Penegakan hukum tidak berhenti pada admin media sosial, melainkan menyasar pihak pemberi perintah dan pendana.

“KUHP Baru dan UU ITE kini memungkinkan penyidik membidik Korporasi. Hukum akan mengejar siapa pemberi perintahnya dan perusahaan yang mendanainya. Denda besar dan sanksi korporasi menanti,” ucapnya.

Umar menegaskan komitmen Polri untuk menangani perkara ITE secara selektif dan proporsional. Tujuan utama penegakan hukum, menurutnya, adalah menjaga ketertiban sosial.

“Hukum yang terbaik bukanlah yang paling banyak memenjarakan orang, tapi yang paling mampu menciptakan ketertiban,” ujar Umar.

Pendekatan restorative justice akan diutamakan untuk perkara ringan, namun tidak berlaku bagi kejahatan digital yang dilakukan secara terencana dan terorganisir.

“Bagi mereka yang secara sadar, terencana, dan sistematis menggunakan teknologi untuk merobek tenun kebangsaan atau menciptakan kerusuhan, tidak ada kompromi,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial karena tanggung jawab hukum kini melekat pada setiap tindakan berbagi konten.

“Saring sebelum sharing. Verifikasi sebelum emosi. Karena di ujung jari Anda, kini melekat tanggung jawab hukum yang nyata,” jelas Umar.  (P-4)

Read Entire Article