Keberhasilan ini tak lepas dari informasi atau laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah pada tengah malam. Warga memilih melaporkannya dengan dugaan praktik mafia solar.
Dan benar saja, menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon menemukan 1.529 liter solar subsidi yang disimpan tanpa izin resmi. Solar tersebut ditimbun di dalam wadah drum yang diletakkan di salah satu ruangan.
Polisi juga mengamankan empat orang laki-laki masing-masing inisial RP (40), RL (47), KK (37) dan AJO (50) beserta dengan empat unit kendaraan truk yang diduga digunakan untuk membeli dan mengangkut solar yang ditimbun itu.
Dalam keterangannya, Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S. I. K. menjelaskan bahwa seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal dan tujuan BBM tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat," kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini juga adalah bagian dari pelaksanaan Operasi Dian Samrat 2025 yang tengah digelar Polres Tomohon, sebagai upaya menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
"Kasus ini terus didalami. Kami juga mengimbau ke masyarakat untuk segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan terkait dengan aksi penimbunan BBM subsidi," ujarnya kembali.