
SEKRETARIS Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan para pengasuh pondok pesantren (ponpes), pengelola madrasah, masjid, dan musala di wilayahnya agar mematuhi regulasi. Termasuk yang terkait pembangunan gedung dengan mematuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG (dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan/IMB).
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap PBG sangat penting untuk mencegah insiden seperti runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
“Peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo harus menjadi pengingat, agar pengelola menaati regulasi dan memperhatikan struktur bangunan yang aman,” ujar Sumarno saat menghadiri Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS), Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Lembaga Keagamaan Baznas Jateng Periode II Tahun 2025, di Grasia Convention Semarang, Senin (6/10).
Sumarno menjelaskan, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Apabila terjadi pelanggaran, maka pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi, sedangkan Pemprov Jateng berperan dalam pengawasan dan penegakan hukumnya.
“Kalau akan mendirikan bangunan, taati regulasi dengan mengurus izin PBG,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembangunan.
“Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan. Kejadian di Sidoarjo semoga menjadi yang terakhir kalinya,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Baznas Jateng menyalurkan zakat sebesar Rp3.035.749.647 kepada tujuh lembaga, termasuk bantuan kesehatan.
Rinciannya, antara lain:
- Masjid: 35 unit senilai Rp935 juta
- Mushola: 6 unit senilai Rp340 juta
- Madrasah: 36 unit senilai Rp855 juta
- Pondok Pesantren: 22 unit senilai Rp485 juta
- TPQ: 12 unit senilai Rp265 juta
- Lembaga lain: 5 unit senilai Rp135 juta
- Bantuan kesehatan: Rp20.749.647
Darodji berharap, ke depan semakin banyak proposal bantuan produktif yang diajukan ke Baznas agar penerima manfaat dapat mandiri dan bertransformasi dari mustahik menjadi muzakki. (HT/E-4)