Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Komdigi menjelaskan, langkah ini dilakukan karena media sosial milik ByteDance tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi, khususnya terkait permintaan data aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak TikTok Indonesia akhirnya buka suara. "TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," ujar juru bicara TikTok kepada Tekno Liputan6.com, Jumat (3/10/2025).
Perusahaan asal China itu menegaskan, mereka akan bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia.”
Meskipun Komdigi membekukan sementara TDPSE medsos milik perusahaan China tersebut, TikTok masih bisa diakses normal di Indonesia.
Seluruh aktivitas operasional, termasuk fitur berbagi video pendek masih tetap berfungsi secara normal seperti biasanya.
Ini Alasan Komdigi Bekukan Tanda Daftar TikTok
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengambil sikap tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Alasannya, TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi peraturan perundang-undangan.
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Komdigi menyoroti adanya dugaan monetisasi dari akun-akun TikTok Live terindikasi terkait aktivitas perjudian online (judol).
Menurut Alexander, pihaknya sudah meminta data traffic lengkap, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Alexander.
Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak bisa memberikan data diminta karena terkait kebijakan internal.
Dasar Hukum dan Tindakan Tegas
Alexander menyebutkan, permintaan data sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam Permenkominfo itu, disebutkan PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses data untuk keperluan pengawasan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Perlindungan Pengguna
Alexander menekankan, langkah ini bukan semata tindakan administratif, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya anak dan remaja.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh PSE wajib mematuhi hukum nasional dan Komdigi akan terus memperketat pengawasan agar ruang digital di Indonesia tetap aman.