Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sejumlah strategi pengelolaan anggaran negara termasuk dari sisi penerimaan pajak melalui cukai rokok yang dilakukan penundaan untuk tahun depan.
Purbaya mengatakan pihaknya tidak mengubah kebijakan cukai rokok saat ini, hal ini didasarkan atas pertimbangan kondisi industri terkait yang tengah melakukan tekanan dan permintaan pengusaha yang berharap cukai rokok tidak dinaikkan.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pengelolaan APBN dilakukan dengan hati-hati yang artinya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 23 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Purbaya membantah dugaan bahwa APBN dikelola dengan agresif di masa kepemimpinannya dan memastikan defisit di bawah 3%, dimana ekspansi fiskal dilakukan dengan m...