
Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., M.P.A., menghadiri Rapat Pleno VIII Paripurna XXII DPRD Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Sorong, Papua Barat Daya (PBD),Jumat (13/9/2025).
Dalam penjelasannya, Wali Kota Sorong menyampaikan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 ayat (1), pemerintah daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI. Laporan keuangan tersebut sekurang-kurangnya meliputi: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
“Rincian secara lengkap telah kami serahkan dalam dokumen resmi pada pembukaan rapat ini,” ujar Wali Kota.
A. Realisasi APBD 2024
Pendapatan: Rp1.264.341.397.067,36
Belanja: Rp1.208.946.655.606,07
Pembiayaan:
Penerimaan: Rp48.481.307.038,14
Pengeluaran: Rp1.395.000.000,00
Surplus/Defisit: Rp55.394.741.461,29
B. Neraca
Jumlah Aset: Rp4.562.543.710.694,80
Jumlah Kewajiban: Rp87.066.709.334,87
Jumlah Ekuitas: Rp4.475.476.985.491,93
C. Laporan Arus Kas
Saldo Akhir Kas: Rp105.032.971.959,52
Wali Kota menegaskan, penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Sorong dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Demikian uraian singkat atas penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2024. Apabila terdapat kekurangan, kiranya dapat menjadi bahan masukan untuk perbaikan dan pedoman peningkatan kinerja pemerintah di masa mendatang,” pungkasnya. (H-1)