INFO NASIONAL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie dengan tegas mendukung aspirasi warganya yang menolak rencana penutupan akses Jalan Serpong–Parung. Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan puluhan masyarakat tersebut berlangsung tertib di Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Benyamin hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan ketenangan dan memastikan aspirasi warga tersampaikan. “Memang warga meminta saya untuk bertemu, beraudiensi, dan bersilaturahmi, dan hari ini kita laksanakan,” ujarnya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menjelaskan bahwa jalan penghubung antar kota dan kabupaten ini memiliki nilai historis panjang serta telah digunakan masyarakat sejak lama. “Secara historis kecil saya di Tangerang, waktu mau mancing saya ke Gunung Sindur jalan ini sudah ada. Bahkan waktu saya masih kecil jalan ini sudah digunakan masyarakat,” ujarnya.
Benyamin juga menegaskan bahwa akses jalan tersebut memiliki dasar hukum yang sah. “Secara hukum, sertifikat hak pakai jelas dimiliki oleh Provinsi Banten, dan bagian yang mengarah ke wilayah seberang merupakan milik Provinsi Jawa Barat. Jadi ini bukan milik pihak tertentu, melainkan milik pemerintah provinsi,” jelasnya.
Pemerintah Kota Tangsel pun menyatakan sikap menolak penutupan jalan tersebut. Benyamin menuturkan, langkah administratif telah dilakukan dengan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah provinsi terkait. “Jalan ini milik masyarakat, sehingga kami juga menolak penutupan jalan raya ini. Saya sudah menyampaikan secara resmi kepada Gubernur Banten, dan beliau juga tidak menghendaki adanya penutupan,” katanya.
Lebih lanjut, Benyamin menegaskan jika terdapat perbedaan klaim kepemilikan, maka mekanisme hukum yang berlaku dapat ditempuh. “Kalau ada pihak yang merasa memiliki aset ini, sementara provinsi juga punya alas hukum, silakan diselesaikan melalui jalur pengadilan. Kami akan mendampingi masyarakat dan pemerintah provinsi,” tandasnya.(*)