Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengusulkan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah menerima surat dari Prabowo tersebut untuk mendapat persetujuan dari DPR RI terkait usulan tersebut.
Terus, apa perbedaan amnesti dan abolisi?
Dikutip dari Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan, menjelaskan amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan Undang-undang tentang pencabutan a...