BADAN Penyelenggara Haji atau BP Haji akan mengambil alih kewenangan Kementerian Agama dalam tata kelola haji per 2026. Perpindahan kewenangan itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan bahwa selepas pengesahan RUU Haji maka Kementerian Agama tidak lagi mengurus soal pelaksanaan haji. Adapun menurut Marwan tugas utama Kementerian Agama kini mencakup bimbingan masyarakat.
"(Tugas Kementerian Agama) masih ada pendidikan agama, agama Islam, agama Kristen, dan lain-lain bimbingan masyarakatnya masih ada," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu memastikan bahwa RUU Haji akan menjadi legitimasi untuk memisahkan kewenangan penyelenggara haji yang baru. Ia menuturkan undang-undang ini akan mencegah terjadinya tumpang tindih antara tugas BP Haji dan Kementerian Agama. "Khusus haji dan umrah yang sudah dipisah."
Dalam rapat panitia kerja RUU Haji dan Umrah yang digelar hari ini, DPR dan pemerintah sepakat mengubah BP Haji menjadi lembaga kementerian. Marwan mengatakan kesepakatan itu tercantum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Meski begitu, perubahan badan haji menjadi kementerian itu belum dibahas hingga strukturnya. Pasalnya, panja belum membahas bab mengenai kelembagaan. Adapun DPR mengusulkan kelembagaan kementerian haji itu sampai di tingkat kabupaten saja. “Pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekali pun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional,” ujar Marwan.
RUU Haji dan Umrah merupakan salah satu rancangan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Komisi agama itu menargetkan RUU Haji disahkan di rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025 mendatang. Artinya, hanya ada sisa waktu empat hari untuk mengejar target itu.
Marwan menyebut linimasa pembahasan RUU Haji selama beberapa hari ke depan telah dikonsultasikan dengan pimpinan parlemen, terutama Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal. “Beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kami bawa di rapat paripurna untuj pengambilan keputusan tingkat II, itu artinya sudah sah menjadi undang-undang,” kata Marwan.
RUU Haji, menurut dia, penting segera disahkan. Dia mengatakan bila terus diundur, maka akan berbahaya bagi jemaah haji ke depannya. Sebab, negara nantinya tidak bisa memastikan siapa yang akan menyelenggarakan pelaksanaan ibadah haji 2026.
“Kalau dibiarkan Kementerian Agama galau juga, karena perintah undang-undang masih dia. Kalau dia tidak kerjakan, nanti disalahkan Menteri Agama, maka dia mempersiapkan,” ujar Marwan.
Di sisi lain, Badan Penyelenggara Haji akan merasa memiliki kewenangan lantaran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 sudah terbit. “Tapi tidak bisa juga karena undang-undangnya belum ada,” kata dia. Oleh karena itu berbagai pertimbangan soal RUU Haji harus segera diambil dan diputuskan.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Pro dan Kontra Tunjangan Perumahan Anggota DPR