REKTOR Universitas Gadjah Mada Ova Emilia menyatakan Joko Widodo merupakan alumni UGM yang sudah mendapatkan ijazah dari kampus sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan Jokowi dinyatakan lulus dari pendidikan sarjana di UGM pada 5 November 1985.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"UGM telah memberikan ijazah yang sesuai dengan ketentuan kepada Jokowi saat diwisuda 19 November 1985," kata Ova dalam keterangan videonya di YouTube UGM pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Dia juga mengklaim memiliki dokumen autentik perihal keseluruhan proses pendidikan mantan presiden di UGM tersebut. Dokumen itu, ujar dia, meliputi tahap penerimaan, proses kuliah, pendidikan sarjana, kegiatan kuliah kerja nyata, hingga wisuda.
Meski begitu, dia berujar, alumni merupakan satu-satunya pihak yang memegang ijazah asli miliknya. "Sehingga penggunaan dan pelindungannya adalah tanggung jawab alumni," ucap dia.
Dia mengatakan telah mengikuti perkembangan diskursus di masyarakat perihal adanya pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi sebagai alumni UGM. Secara umum, ucap Ova, kampusnya menghormati hak warga negara untuk mempertanyakan isu apa pun dan mencari jawaban atas pertanyaan itu.
"Hal-hal yang terjadi setelah proses pendidikan dan kelulusan tahun 1985 di UGM, termasuk pemanfaatan dan pelindungan terhadap ijazah tanggung jawab alumni yang bersangkutan," kata Ova.
Polemik soal keaslian ijazah Jokowi pertama kali terjadi tiga tahun lalu. Seseorang bernama Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden 2019 berlangsung. Bambang kemudian mencabut gugatan tersebut setelah ada klarifikasi dari UGM.
Rismon Hasiholan Sianipar, yang juga merupakan mantan dosen Universitas Mataram, pernah mengunggah video analisis di kanal YouTube Balige Academy. Dalam video tersebut, ia mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dari penggunaan font dalam ijazah. Rismon menyebut penggunaan font Times New Roman dalam ijazah Jokowi seharusnya belum ada pada era 1980—1990-an.
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan ijazah palsu tersebut. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyerahkan ijazah asli Jokowi kepada tim penyidik pada 9 Mei 2025 agar dapat dilakukan uji forensik.
Pada 22 Mei 2025, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) mengumumkan hasil uji forensik terhadap ijazah Jokowi. Hasilnya, ijazah Jokowi dinyatakan terbukti keasliannya dengan melakukan perbandingan antara bukti dan pembanding, yang mana hasilnya adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama.
Bersamaan dengan hasil forensik, Bareskrim Polri pun menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi karena terbukti tidak ditemukan unsur pidana.
Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Pro dan Kontra Tunjangan Perumahan Anggota DPR